Text
MASYARAKAT INDONESIA
Demokrasi Sosial adalah demokrasi yang tak hanya mengurus lapangan politik, melainkan juga lapangan ekonomi. Hal ini telah ditegaskan dalam pidato Soekarno pada "Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945", menyatakan:" Jikalau kita memang betul mengerti, mengingat, mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip hal social rechtvaardigheid ini, yaitu bukan persamaan politik saja, tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama sebaik-baiknya". Demokrasi di lapangan politik saat ini, baik dalam proses penyelenggaraan negara mau pun di tingkat masyarakat sipil, dan hubungan keduanya, sedang direformasi melalui UU Politik dan Pemilu ke arah kekuasaan politik di tangan rakyat dengan memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam legislative dan pemimpin nasional secara langsung. Ini pun masih merupakan proses pembelajaran ke arah demokrasi politik yang sesungguhnya, yakni rakyatlah yang menentukan gerak penyeleng- garaan negara. Maka, demokrasi di lapangan ekonomi pun harus ditegaskan sebagai keharusan penyelenggara negara (yang telah dipilih rakyat langsung tersebut) menyusun UU yang mengarah pada kekuasaan ekonomi di tangan rakyat, yakni rakyat menentukan gerak produksi dan distribusi. Karena mayoritas rakyat Indonesia adalah tani, nelayan, dan buruh, yang sumber hidupnya dari agraria, maka rakyatlah yang menentukan pemilikan, dan tata kelola bumi, air dan segala isinya, serta tata pasarnya, seperti yang termaktub dalam pasal 33 UUD 45. Tanpa demokrasi politik, maka demokrasi ekonomi tidak berjalan, tanpa demokrasi ekonomi maka demokrasi politik mengingkari substansi kedaulatan rakyat. Inilah tentang Demokrasi Sosial, yang di negara mana pun menjadi jembatan ke arah cita-cita masyarakat yang adil dan sejahtera.
Tidak tersedia versi lain